- WhatsApp : (+62) 8777-739-2959
- Support : Kirim Ticket
- Sales : Kirim Ticket
- Pembayaran : Kirim Ticket
- Tutorial
- Dec 25
Cara Perhitungan PPH 21 Dengan Mudah dan Simpel
Cara Perhitungan PPH 21. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi, seperti karyawan, pekerja bebas, atau pengusaha. PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik secara sendiri maupun melalui pihak yang membayar penghasilan, seperti perusahaan atau kantor.
Namun, banyak orang yang masih bingung atau kesulitan dalam menghitung PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan. Padahal, menghitung PPh Pasal 21 sebenarnya tidak terlalu sulit, asalkan Anda mengetahui rumus, contoh, dan tips perhitungan PPh Pasal 21 yang tepat.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan cara perhitungan PPh Pasal 21 dengan mudah dan simpel. Kami akan membahas tentang tarif, penghasilan kena pajak, penghasilan tidak kena pajak, metode perhitungan, dan contoh perhitungan PPh Pasal 21. Setelah membaca artikel ini, Anda akan lebih paham dan bisa menghitung PPh Pasal 21 dengan benar.
Tarif PPh Pasal 21
Tarif PPh Pasal 21 adalah persentase pajak yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak (PKP) wajib pajak orang pribadi. Tarif PPh Pasal 21 berbeda-beda tergantung pada besarnya PKP wajib pajak. Tarif PPh Pasal 21 bersifat progresif, yaitu semakin besar PKP, semakin tinggi tarif pajaknya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 17 ayat 1, berikut ini adalah tarif PPh Pasal 21 yang berlaku mulai tahun pajak 2023[^1^][1]:
- Wajib pajak dengan PKP sampai dengan Rp60.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Wajib pajak dengan PKP di atas Rp60.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Wajib pajak dengan PKP di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
- Wajib pajak dengan PKP di atas Rp500.000.000,- sampai dengan Rp5.000.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
- Wajib pajak dengan PKP di atas Rp5.000.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan yang dikenakan pajak setelah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan biaya-biaya yang diatur dalam peraturan perpajakan. PKP merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21.
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dari dalam negeri maupun luar negeri, seperti gaji, honorarium, bonus, tunjangan, komisi, royalti, bunga, sewa, dividen, hadiah, dan lain-lain.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak berdasarkan status dan jumlah tanggungan wajib pajak. PTKP bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan rendah atau memiliki beban hidup yang tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut ini adalah besaran PTKP yang berlaku mulai tahun pajak 2016[^2^][2]:
- Wajib pajak orang pribadi yang belum kawin (TK/0) sebesar Rp54.000.000,- per tahun.
- Wajib pajak orang pribadi yang kawin dan suami/istri tidak bekerja (K/0) sebesar Rp58.500.000,- per tahun.
- Wajib pajak orang pribadi yang kawin dan suami/istri bekerja (K/I) sebesar Rp112.500.000,- per tahun.
- Wajib pajak orang pribadi yang kawin dengan satu tanggungan (K/1) sebesar Rp63.000.000,- per tahun.
- Wajib pajak orang pribadi yang kawin dengan dua tanggungan (K/2) sebesar Rp67.500.000,- per tahun.
- Wajib pajak orang pribadi yang kawin dengan tiga tanggungan (K/3) sebesar Rp72.000.000,- per tahun.
Biaya-biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan untuk menghitung PKP adalah biaya jabatan dan biaya pensiun. Biaya jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk melaksanakan jabatan atau pekerjaannya. Biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan maksimum Rp6.000.000,- per bulan atau Rp72.000.000,- per tahun[^3^][3].
Biaya pensiun adalah biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk membayar iuran pensiun atau iuran hari tua. Biaya pensiun adalah sebesar 4,75% dari penghasilan bruto dengan maksimum Rp2.400.000,- per bulan atau Rp28.800.000,- per tahun[^4^][4].
Metode Perhitungan PPh Pasal 21
Metode perhitungan PPh Pasal 21 adalah cara yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Ada tiga metode perhitungan PPh Pasal 21 yang umum digunakan, yaitu metode gross, metode gross up, dan metode netto.
Metode gross adalah metode perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak. Dengan metode ini, wajib pajak menanggung sendiri pemotongan pajak dari penghasilannya. Metode gross biasanya digunakan untuk karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan pajak dari perusahaan.
Metode gross up adalah metode perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan penghasilan bersih ditambah dengan tunjangan pajak. Dengan metode ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak sebesar potongan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Metode gross up biasanya digunakan untuk karyawan yang mendapatkan tunjangan pajak dari perusahaan.
Metode netto adalah metode perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan penghasilan bersih dengan pajak ditanggung oleh perusahaan. Dengan metode ini, perusahaan membayar pajak atas penghasilan wajib pajak tanpa memberikan tunjangan pajak. Metode netto biasanya digunakan untuk karyawan yang mendapatkan gaji bersih dari perusahaan.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Metode Gross
Dengan metode gross, penghasilan bruto tidak ditambah dengan tunjangan pajak. Berikut ini adalah langkah-langkah perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross:
- Hitung penghasilan bruto per tahun dengan mengalikan penghasilan bruto per bulan dengan 12. Dalam contoh ini, penghasilan bruto per tahun adalah Rp15.000.000,- x 12 = Rp180.000.000,-.
- Hitung biaya jabatan per tahun dengan mengalikan biaya jabatan per bulan dengan 12. Dalam contoh ini, biaya jabatan per bulan adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimum Rp6.000.000,-. Karena penghasilan bruto lebih besar dari Rp6.000.000,-, maka biaya jabatan per bulan adalah Rp6.000.000,-. Biaya jabatan per tahun adalah Rp6.000.000,- x 12 = Rp72.000.000,-.
- Hitung penghasilan netto per tahun dengan mengurangi penghasilan bruto per tahun dengan biaya jabatan per tahun. Dalam contoh ini, penghasilan netto per tahun adalah Rp180.000.000,- – Rp72.000.000,- = Rp108.000.000,-.
- Hitung PTKP per tahun berdasarkan status dan jumlah tanggungan. Dalam contoh ini, status adalah kawin dengan satu tanggungan (K/1), sehingga PTKP per tahun adalah Rp63.000.000,-.
- Hitung PKP per tahun dengan mengurangi penghasilan netto per tahun dengan PTKP per tahun. Dalam contoh ini, PKP per tahun adalah Rp108.000.000,- – Rp63.000.000,- = Rp45.000.000,-.
- Hitung PPh Pasal 21 per tahun dengan mengalikan PKP per tahun dengan tarif pajak yang sesuai. Dalam contoh ini, PKP per tahun masuk dalam kategori PKP sampai dengan Rp60.000.000,-, sehingga tarif pajak yang digunakan adalah 5%. PPh Pasal 21 per tahun adalah Rp45.000.000,- x 5% = Rp2.250.000,-.
- Hitung PPh Pasal 21 per bulan dengan membagi PPh Pasal 21 per tahun dengan 12. Dalam contoh ini, PPh Pasal 21 per bulan adalah Rp2.250.000,- / 12 = Rp187.500,-.
Jadi, dengan metode gross, PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak per bulan adalah Rp187.500,-. Wajib pajak menanggung sendiri pemotongan pajak dari penghasilannya.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Metode Gross Up
Dengan metode gross up, penghasilan bersih ditambah dengan tunjangan pajak. Berikut ini adalah langkah-langkah perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up:
- Hitung penghasilan bersih per tahun dengan mengalikan penghasilan bersih per bulan dengan 12. Dalam contoh ini, penghasilan bersih per bulan adalah Rp15.000.000,-, sehingga penghasilan bersih per tahun adalah Rp15.000.000,- x 12 = Rp180.000.000,-.
- Hitung PTKP per tahun berdasarkan status dan jumlah tanggungan. Dalam contoh ini, status adalah kawin dengan satu tanggungan (K/1), sehingga PTKP per tahun adalah Rp63.000.000,-.
- Hitung PKP per tahun dengan mengurangi penghasilan bersih per tahun dengan PTKP per tahun. Dalam contoh ini, PKP per tahun adalah Rp180.000.000,- – Rp63.000.000,- = Rp117.000.000,-.
- Hitung PPh Pasal 21 per tahun dengan mengalikan PKP per tahun dengan tarif pajak yang sesuai. Dalam contoh ini, PKP per tahun masuk dalam kategori PKP di atas Rp60.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,-, sehingga tarif pajak yang digunakan adalah 15%. PPh Pasal 21 per tahun adalah Rp117.000.000,- x 15% = Rp17.550.000,-.
- Hitung tunjangan pajak per tahun dengan mengalikan PPh Pasal 21 per tahun dengan 100/85. Dalam contoh ini, tunjangan pajak per tahun adalah Rp17.550.000,- x 100/85 = Rp20.647.059,-.
- Hitung penghasilan bruto per tahun dengan menjumlahkan penghasilan bersih per tahun dengan tunjangan pajak per tahun. Dalam contoh ini, penghasilan bruto per tahun adalah Rp180.000.000,- + Rp20.647.059,- = Rp200.647.059,-.
- Hitung biaya jabatan per tahun dengan mengalikan biaya jabatan per bulan dengan 12. Dalam contoh ini, biaya jabatan per bulan adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimum Rp6.000.000,-. Karena penghasilan bruto lebih besar dari Rp6.000.000,-, maka biaya jabatan per bulan adalah Rp6.000.000,-. Biaya jabatan per tahun adalah Rp6.000.000,- x 12 = Rp72.000.000,-.
- Hitung penghasilan netto per tahun dengan mengurangi penghasilan bruto per tahun dengan biaya jabatan per tahun. Dalam contoh ini, penghasilan netto per tahun adalah Rp200.647.059,- – Rp72.000.000,- = Rp128.647.059,-.
- Hitung PKP per tahun dengan mengurangi penghasilan netto per tahun dengan PTKP per tahun. Dalam contoh ini, PKP per tahun adalah Rp128.647.059,- – Rp63.000.000,- = Rp65.647.059,-.
- Hitung PPh Pasal 21 per tahun dengan mengalikan PKP per tahun dengan tarif pajak yang sesuai. Dalam contoh ini, PKP per tahun masuk dalam kategori PKP di atas Rp60.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,-, sehingga tarif pajak yang digunakan adalah 15%. PPh Pasal 21 per tahun adalah Rp65.647.059,- x 15% = Rp9.847.059,-.
- Hitung PPh Pasal 21 per bulan dengan membagi PPh Pasal 21 per tahun dengan 12. Dalam contoh ini, PPh Pasal 21 per bulan adalah Rp9.847.059,- / 12 = Rp820.588,-.
Jadi, dengan metode gross up, PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak per bulan adalah Rp820.588,-. Perusahaan memberikan tunjangan pajak sebesar potongan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Related Posts
Cara Setting Router Wifi di Rumah
Hostingan.id. Di era digital seperti saat ini, keseharian kita tidak akan terlepas dari yang namanya internet. Internet menggunakan WiFi seakan menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi, entah itu untuk bekerja, berkomunikasi, maupun untuk sekedar hiburan. Selain…
- Mar 14
Cara Membuat chat WhatsApp pada WordPress
Cara Membuat chat WhatsApp pada WordPress. Hampir seluruh pemilik smartphone mempunyai aplikasi WhatsApp chat, tidak percaya? Silahkan cek smartphone teman kamu. Aplikasi ini mulai menggeser teknologi SMS (Short Message Service) dan telepon. Bahkan saat ini…
- Mar 04
Latest Post
Ini Dia Cara Atasi Tantangan dalam Affiliate Marketing di Media Sosial
- November 11, 2024
Tips Gunakan Google Ads untuk Meningkatkan Affiliate Sales
- November 7, 2024
6 Tips Bangun Personal Brand untuk Affiliate Marketing yang Sukses
- November 6, 2024
Komentar Terbaru
- M Iqbal Hidayatullah on Memasang Watermark Pada Gambar Secara Otomatis di WordPress
- M Iqbal Hidayatullah on Membuat Artikel Masuk Dalam Halaman Pertama Google
- M Iqbal Hidayatullah on Cara Upload Gambar WebP di WordPress Tanpa Plugin
- M Iqbal Hidayatullah on Cara Menghapus Backlink Website Dengan Google Disavow Link
- M Iqbal Hidayatullah on Cara Menghapus Backlink Website Dengan Google Disavow Link