- WhatsApp : (+62) 8777-739-2959
- Support : Kirim Ticket
- Sales : Kirim Ticket
- Pembayaran : Kirim Ticket
Dengan lahirnya undang – undang tentang Desa, saat ini Desa telah mendapatkan pengakuan (rekognisi) dari Negara. Ditambah lagi dengan adanya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa). Dan yang mana dari aspek – aspek tersebut pula seharusnya setiap Desa haruslah Membuat Website Desa Dengan Domain .DESA.ID menunjang aktivitas Desa tersebut.
Kenapa penting untuk membuat website Desa ? Alasannya sederhana, dengan berkembangnya dunia yang semakin maju dan penyebaran Internet yang semakin luas, dengan membuat website Desa nantinya penyebaran informasi dari Desa anda ke dunia akan lebih mudah dan informasi tentang desa akan mudah dijangkau.
Cara Membuat Website Desa
Jika anda adalah orang yang baru mengelola atau baru akan terjun dalam dunia perwebsitean sebenarnya membuat website informasi untuk Desa anda tidaklah sulit, hanya perlu menggunakan CMS (Content Management System) Yang dapat anda install otomatis melalui Softaculous (Tutorial : Cara Install CMS / Script di Softaculous pada cPanel) Lalu memilih theme yang tepat dan melakukan posting informasi pada website anda.
Namun sebelum itu, anda harus melakukan pembelian layanan Hosting terlebih dahulu untuk bisa melakukan Installasi CMS dan mengonlinekan website Desa anda, layanan hosting dapat anda beli pada halaman : Cloud Hosting & Hosting Murah.
Menggunakan Domain .DESA.ID
Desa.id adalah salah satu ekstensi dari Pandi (Pengelola Nama Domain Indonesia) Yang memang diperuntuhkan khusus untuk website Desa, untuk informasi lengkap tentang Domain .DESA.ID seperti syarat – syarat dan biaya dapat anda lihat pada halaman https://domain.go.id/index/persyaratan.
Persyaratan Domain DESA.ID
Berikut adalah persyaratan Domain .DESA.ID yang harus anda penuhi ketika akan melakukan pendaftaran domain untuk Desa anda :
- SK Kepala Desa dan SK Perangkat Desa (masih berlaku)
- Surat Permohonan dari Sekdes/Kades untuk Pemerintah Pusat yang di tembuskan ke Bupati atau Sekretariat Daerah (sesuai) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku)
- Surat Kuasa dari Kades atau Sekdes ke Perangkat Desa sebagai pejabat pengelola domain desa
Selengkapnya Tentang Panduan melakukan Pendaftaran Domain DESA.ID anda dapat lihat pada laman domain.go.id.
Related Posts
Pengertian Email Marketing
Salah satu strategi cara untuk menaikkan penjualan serta meningkatkan brand awareness adalah dengan email marketing. Lalu, bagaimana cara untuk menaikkan penjualan dengan email marketing? Pada artikel ini, kami akan memberikan beberapa strategi dan juga tools…
- Jun 26
Shadowban: Apa Itu? dan Cara Menghindarinya
Pernahkah Anda mendengar istilah Shadowban? Istilah ini sering muncul di dunia media sosial dan bisa jadi sangat mengganggu bagi Anda yang aktif di platform tersebut. Tapi, tenang saja! Kami di sini untuk membahas apa itu shadowban…
- May 24
Latest Post
Ini Dia Cara Atasi Tantangan dalam Affiliate Marketing di Media Sosial
- November 11, 2024
Tips Gunakan Google Ads untuk Meningkatkan Affiliate Sales
- November 7, 2024
6 Tips Bangun Personal Brand untuk Affiliate Marketing yang Sukses
- November 6, 2024
Komentar Terbaru
- M Iqbal Hidayatullah on Memasang Watermark Pada Gambar Secara Otomatis di WordPress
- M Iqbal Hidayatullah on Membuat Artikel Masuk Dalam Halaman Pertama Google
- M Iqbal Hidayatullah on Cara Upload Gambar WebP di WordPress Tanpa Plugin
- M Iqbal Hidayatullah on Cara Menghapus Backlink Website Dengan Google Disavow Link
- M Iqbal Hidayatullah on Cara Menghapus Backlink Website Dengan Google Disavow Link